KONTEKS.CO.ID – Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi teladan bagi masyarakat.
Hal itu dikatakan Yani merespons dua ASN Pemkot Jakbar yang terseret kasus perselingkuhan dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.
“Pesannya yang namanya ASN adalah pelayan masyarakat, pengayom masyarakat tentu harus menjadi teladan, menjadi inspirator yang baik dan profesional harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh negara, apa saja,” ujar Yani, Kamis 6 Oktober 2022.
Menurut Yani, ASN tak hanya harus mematuhi peraturan disiplin ASN, tetapi seluruh peraturan UU yang dikeluarkan oleh negara. ASN juga harus mematuhi dan melaksanakannya serta memahaminya.
Pemkot Jakbar telah memberhentikan TM dari jabatannya sebagai Kasie PAUD Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat yang merupakan salah satu terduga pelaku perselingkuhan.
Sebab saat ini pria 53 tahun itu tengah menjalani proses hukum di kepolisian.
Sebelumnya, TM (53) digerebek istri berinisial S di kamar hotel kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis 29 September 2022 malam. Saat digerebek, TM tengah berdua dengan bawahannya berinisial ST.
TM merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksie Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Barat dan sudah memiliki tiga anak.
Sedangkan selingkuhannya, ST merupakan bawahannya sendiri yang menjabat sebagai staf di instansi yang sama. ST sebenarnya juga sudah bersuami dan memiliki dua orang anak.
Atas kejadian ini, S dan kuasa hukumnya melaporkan perbuatan TM ke Polres Metro Tangerang Kota dengan dugaan perzinaan.
Pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan surat ke Pemkot Jakbar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenbudristek).
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"