KONTEKS.CO.ID – Kabar baik bagi Anda pemilik kendaraan yang telat membayar pajak di wilayah DKI Jakarta. Anda dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Ya, Anda yang telat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor kini digelar program pemutihan pajak untuk tahun 2023, mulai berlaku pada Kamis, 22 Juni 2023.
Kekinian, program Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta berlangsung hingga akhir tahun 2023.
Menukil unggahan akun Instagram Samsat Digital,
program pemutihan kendaraan di DKI Jakarta berlaku mulai 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
“Program Penghapusan Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sudah dimulai dan berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 29 Desember 2023. Segera download Aplikasi SIGNAL di App Store & Google Play Store dan nikmati program ini!” tulis keterangan unggahan, dikutip pada Jumat, 23 Juni 2023.
Penghapusan Sanksi Administrasi dan BBNKB
Menurut penjelasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dalam program pemutihan ini meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB), berupa:
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Bapenda DKI mengatakan Pemutihan diberikan untuk memudahkan masyarakat, khususnya bagi warga yang terkena dampak pandemi Covid-19. Hal ini juga diharapkan membuat para pemilik kendaraan tergerak membayar pajak.
“Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi!” tertulis di situs Bapenda DKI.
Aplikasi Signal
Pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, syarat untuk bisa mendapatkan kemudahan tersebut yakni proses pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disingkat Signal.
Diskon yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Untuk diketahui, Signal adalah sebuah aplikasi yang hadir sebagai pengganti Samsat Online Nasional atau Samolnas, dan dirancang khusus untuk memperbaiki beberapa kekurangan serta kesalahan yang ada di aplikasi sebelumnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"