KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan gaji pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Namun, kenaikan gaji PJLP sesuai UMP itu akan dilakukan usai Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2023 disetujui.
Naiknya gaji PJLP sesuai UMP usai APBD-P disetujui itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata.
“Penyesuaiannya dilakukan nanti di APBD-P. Komponen UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta kita masukkan sesuai kontrak,” ujar Michael Rolandi, menukil Antara, Sabtu 24 Juni 2023.
Dikatakan Michael, penyebab gaji PJLP masih di bawah UMP 2023 lantaran APBD 2023 disusun pada Juni hingga Juli 2022 lalu.
Sedangkan, kenaikan UMP 2023 selesai dilakukan pembahasan pada November 2022. Dengan demikian, gaji PJLP masih mengikuti UMP DKI pada 2022 lalu.
“Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan melalui Pergub pada November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di DPRD DKI Jakarta juga sepakat komponen yang dipakai masih Rp4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023,” jelasnya.
Michael menyebut pihaknya sudah mengajukan usulan APBD Perubahan 2023 tersebut kepada DPRD DKI Jakarta untuk dibahas.
“Tentunya kita (Pemprov DKI) harus melakukan pembahasan perubahan ke DPRD DKI Jakarta. Eksekutif mengajukan kekurangannya seluruh hitungan UMP Rp4,9 juta itu kekurangan berapa, kita ajukan nanti nambah di APBD Perubahan 2023,” terang Michael.
Pemprov DKI Jakarta disebut sudah melakukan antisipasi agar kasus gaji PJLP yang belum sesuai dengan UMP DKI 2023 ini tidak akan terulang pada 2024.
“Untuk antisipasi tahun 2024, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sudah membuat perhitungan kalau ada kenaikan UMP, basisnya dari 2023, berapa anggaran yang kita masukkan. Jadi, mudah-mudahan tahun 2024 tidak terulang,” kata Michael.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah resmi menekan besaran UMP Rp4.901.798 di Desember 2022.
Sedangkan, untuk saat ini upah PJLP masih mengacu UMP 2022 dengan besaran Rp4.600.000.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"