KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melepas segel yang dipasang di Gereja Palsigunung, Jalan Asem, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Senin 26 Juni 2023.
Segel yang dipasang di gedung Gereja Palsigunung, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jaktim itu dilepas setelah adanya kesepakatan dari jemaat gereja.
Menukil Antara, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Timur, Muhamad Sodik menjelaskan dilepasnya segel di gedung Gereja Palsigunung, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jaktim itu.
“Karena sudah ada pernyataan dari pihak Gereja Palsigunung dan diketahui unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), maka hari ini segel kita lepas,” ungkap Muhamad Sodik saat membuka segel gereja.
Pemasangan segel tersebut dilakukan Sudin Citata Jakarta Timur pada 20 Maret 2023.
Sebabnya, persyaratan perizinan Gereja Palsigunung belum lengkap.
Di antaranya, syarat sertifikat Laik Fungsi Bangunan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat.
Pembukaan segel dilakukan dengan membuka gembok rantai dan spanduk pernyataan segel yang sebelumnya dipasang Sudin Citata Jakarta Timur pada pagar Gereja Palsigunung.
Pengurus dan jemaat Gereja Palsigunung yang hadir saat pembukaan segel menyambut baik kegiatan karena sebelum segel dibuka bangunan terbengkalai hingga ditumbuhi alang-alang.
“Terkait dengan hal pengurus akan melakukan perubahan fungsi atau lain nanti. Syarat-syarat tinggal dilampirkan, yang jelas Pemprov DKI tidak melarang orang beribadah,” jelas Sodik.
Meski segel sudah dibuka, jemaat Gereja Palsigunung belum dapat melaksanakan ibadah di lokasi sebagaimana sebelumnya.
“Karena persyaratan perizinan Gereja Palsigunung masih belum lengkap,” ungkap Sodik.
Belum Bisa Digunakan untuk Ibadah
Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jakarta Timur Ma’arif Fuadi mengatakan, pembukaan segel dilakukan agar pengurus dan jemaat Gereja Palsigunung dapat melakukan perawatan bangunan agar tak terbengkalai.
Sementara untuk penggunaan tempat ibadah belum dapat dilakukan hingga pengurus Gereja Palsigunung melengkapi seluruh proses perizinan sebagai tempat ibadah.
“Karena gedung ini bukan tempat ibadah. Jadi disegel karena peruntukan bangunan IMB untuk perkantoran, tapi digunakan sebagai tempat ibadah. Maka oleh Citata dilakukan penyegelan,” kata Ma’arif.
Menurut dia, gereja baru dapat digunakan untuk tempat ibadah bila sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9/Nomor 8 Tahun 2006.
Kemudian Pergub DKI Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat sehingga FKUB Jakarta Timur mengimbau pengurus gereja melengkapi persyaratan.
“Persyaratan yang kurang pengguna sebanyak 90 orang belum ditandatangani Lurah. Juga dukungan lingkungan sebanyak 60 orang terdiri dari masyarakat radius 500 meter,” kata Ma’arif.
Dukungan dari pihak lingkungan meliputi tokoh masyarakat, seperti Ketua RT, Ketua RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan surat keterangan lurah berdasarkan keperluan nyata masyarakat.
Ketua Majelis GKI Palsigunung, Jisman Hutasoit mengatakan, pihaknya akan melengkapi seluruh proses perizinan yang dipersyaratkan agar jemaat dapat segera beribadah.
“Semua berkomitmen untuk bisa segera menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan” kata Jisman.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"