KONTEKS.CO.ID – Anak AG akan hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa 27 Juni 2023.
Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, kliennya anak hadir di PN Jaksel sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut.
“Iya, klien kami besok (hari ini) akan kooperatif hadir memenuhi panggilan,” kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo soal panggilan saksi sidang Mario Dandy di PN Jaksel kepada wartawan, Senin 26 Juni 2023.
Mangatta menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang mengabaikan permohonannya agar AG dapat bersaksi secara daring.
“Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring/ online masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa,” ujarnya.
Saksi Mahkota
Anak AG dipastikan batal hadir sebagai saksi dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, hari ini Selasa, 20 Juni 2023.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengkonfirmasi tidak hadirnya anak AG dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas itu.
Kepastian tidak hadirnya anak AG dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas itu, kata Mangatta, didapat usai menghubungi pihak kejaksaan.
“Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan mengonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini,” kata Mangatta, Selasa 20 Juni 2023.
Dikatakan Mangatta, kliennya batal dihadirkan hari ini karena statusnya merupakan saksi mahkota.
Lantaran itu, AG akan dihadirkan sebagai saksi terakhir.
“Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir,” ungkap dia.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Disebutkan, penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak berinisial AG.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan, penganiayaan diawali ketika Mario Dandy Satriyp bertemu mantan pacarnya bernama Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023.
Diketahui, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tindak pidana itu turut melibatkan anak berinisial AG yang telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"