KONTEKS.CO.ID – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jakarta Timur angkat suara soal penyegelan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Palsigunung di Jalan Asem, Kecamatan Ciracas.
Ketua FKUB Jakarta Timur Ma’arif Fuadi mengatakan segel di bangunan Gereja Palsigunung itu telah dibuka.
Dikatakan Ma’arif, sebenarnya tidak ada pelarangan orang beribadah atau penyegelan rumah ibadah.
“Yang terjadi adalah penegakan hukum terkait perizinan bangunan yang memang masih dalam proses sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” kata Ma’rif dalam keterangannya, Selasa 27 Juni 2023.
Menurut Ma’arif, bangunan Gereja Palsigunung yang disegel dan viral itu bukan gereja.
Namun sesuai dengan IMB bangunan itu adalah untuk kantor.
“Bangunan tersebut kemudian disegel oleh Sudin Citata Jakarta Timur karena belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” jelasnya.
Kata Ma’arif, pengurus gereja sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan rekomendasi kepada FKUB Jakarta Timur untuk mengurus Izin Prinsip Pendirian Rumah Ibadat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Palsigunung Bakal Jemaat (Bajem), tertanggal 10 Maret 2023.
Setelah diperiksa dengan mengacu PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012, ditemukan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
Di antaranya, belum ada surat keterangan dari lurah yang menyebutkan tentang keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama dan kebenaran lokasi tanah dan status kepemilikan tidak dalam sengketa.
Kemudian, daftar nama dan fotokopi KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang belum disahkan/ditanda tangani oleh Lurah dan Camat setempat.
Serta, dukungan lingkungan paling sedikit 60 orang terdiri dari masyarakat radius 500 meter
“Sehubungan dengan belum lengkapnya persyaratan yang disampaikan oleh Pengurus GKI Bakal Jemaat Palsigunung Kelurahan Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas, maka FKUB Jakarta Timur belum memberikan surat rekomendasi atas permohonan tersebut,” katanya.
Segel di Gereja Palsigunung Dilepas
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melepas segel yang dipasang di Gereja Palsigunung, Jalan Asem, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Senin 26 Juni 2023.
Segel yang dipasang di gedung Gereja Palsigunung, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jaktim itu dilepas setelah adanya kesepakatan dari jemaat gereja.
Menukil Antara, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Timur, Muhamad Sodik menjelaskan dilepasnya segel di gedung Gereja Palsigunung, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jaktim itu.
“Karena sudah ada pernyataan dari pihak Gereja Palsigunung dan diketahui unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), maka hari ini segel kita lepas,” ungkap Muhamad Sodik saat membuka segel gereja.
Pemasangan segel tersebut dilakukan Sudin Citata Jakarta Timur pada 20 Maret 2023.
Sebabnya, persyaratan perizinan Gereja Palsigunung belum lengkap.
Belum Bisa Digunakan untuk Ibadah
Sementara, untuk penggunaan tempat ibadah belum dapat dilakukan hingga pengurus Gereja Palsigunung melengkapi seluruh proses perizinan sebagai tempat ibadah.
“Karena gedung ini bukan tempat ibadah. Jadi disegel karena peruntukan bangunan IMB untuk perkantoran, tapi digunakan sebagai tempat ibadah. Maka oleh Citata dilakukan penyegelan,” kata Ma’arif.
Menurut dia, gereja baru dapat digunakan untuk tempat ibadah bila sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9/Nomor 8 Tahun 2006.
Kemudian Pergub DKI Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat sehingga FKUB Jakarta Timur mengimbau pengurus gereja melengkapi persyaratan.
“Persyaratan yang kurang pengguna sebanyak 90 orang belum ditandatangani lurah. Juga dukungan lingkungan sebanyak 60 orang terdiri dari masyarakat radius 500 meter,” kata Ma’arif.
Dukungan dari pihak lingkungan meliputi tokoh masyarakat, seperti Ketua RT, Ketua RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan surat keterangan lurah berdasarkan keperluan nyata masyarakat.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"