KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy Satriyo menyangkal kesaksian Anak AG, mantan kekasihnya dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora di PN Jakarta Selatan.
Anak AG hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Berbeda dengan Mario Dandy, Shane Lukas justru membenarkan pernyataan anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.
“Tanggapan dari MDS ada penyangkalan, tapi dari Shane itu mengakui dan membenarkan semua statement dari AG,” ungkap pengacara AG, Manggata Toding Allo di PN Jaksel, Selasa 27 Juni 2023.
Meski demikian, Mangatta tak merinci poin yang disangkal Mario Dandy atas kesaksian AG lantaran berkaitan persoalan anak.
“Itu tidak bisa kita komentar lebih lanjut karena terkait dengan anak,” ujarnya.
Pihaknya, kata Mangatta, sempat menyayangkan kehadiran AG secara langsung di persidangan guna bersaksi dan pemeriksaan identitas AG di persidangan dilakukan secara terbuka.
Pasalnya, kondisi psikis AG sejatinya dalam kondisi kurang baik sehingga pihaknya sempat meminta agar AG diperiksa secara online saja demi kepentingannya.
“Psikisnya dalam 14 hari ini juga sangat goyang karena diorientasi dari tempat LPKA yang kondisinya juga kurang baik untuk anak karena penyesuaian yang banyak, itu yang kami sayangkan. Kenapa harus didatangkan ke sini padahal bisa daring,” jelasnya.
Diketahui, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tindak pidana itu turut melibatkan anak berinisial AG yang telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"