KONTEKS.CO.ID – Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di ruas jalan Jakarta ditiadakan selama libur panjang Idul Adha 2023.
Ganjil genap di Jakarta ditiadakan mulai Rabu 28 Juni 2023 hingga Minggu 2 Juli 2023.
“Informasi Pemberlakukan Ganjil Genap pada tanggal 28-30 Juni 2023 dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 H ditiadakan,” tulis TMC Polda Metro Jaya, dalam unggahannya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tanggal Rabu 28 Juni 2023 hingga Jumat 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 2023.
“Memang tidak ada gage (ganjil genap). Kita ikuti saja sesuai ketentuan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, dikutip Sabtu 24 Juni 2023.
Dikatakan Latif, peniadaan ganjil genap saat cuti bersama berdasarkan aturan yang ada, yakni ditiadakan saat akhir pekan dan juga libur nasional.
“Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah. Iya (libur 5 hari karena) kan libur nasional,” kata dia.
Diketahui, Pemerintah resmi mengumumkan libur Idul Adha 1444 Hijriyah menjadi tiga hari atau jatuh pada 28-30 Juni 2023.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rinciannya, Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Sedangkan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian pengumuman resmi tersebut.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"