KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi D DPRD DKI, Hardyanto Kenneth angkat suara terkait temuan petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Dinas Sumber Daya Air (SDA) bekerja membersihkan selokan di Bekasi.
Hardyanto Kenneth pun meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menelusuri temuan petugas PJLP Dinas SDA membersihkan selokan di Bekasi itu.
“Pj Gubernur DKI dan Inspektorat harus turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini, kalau dibiarkan saya jamin pasti akan terulang kembali,” kata Hardyanto Kenneth, menukil Antara, Kamis 29 Juni 2023.
Menurut Hardyanto Kenneth, PJLP Jakarta seharusnya bekerja untuk melayani dan mempermudah kerja jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Dia menilai, PJLP melanggar aturan yang tertuang di Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1195 Tahun 2022 Tentang Pedoman Analisis Jenis Pekerjaan, Analisis Beban Kerja, Dan Evaluasi Jenis PJLP
Selain itu, hal tersebut juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.
Kenneth meyakini, para PJLP DKI Jakarta itu bekerja sepengetahuan jajaran eksekutif Pemprov DKI Jakarta.
Lantaran itu, Kenneth meminta pihak Inspektorat DKI Jakarta menelusuri oknum tersebut.
Jika terbukti ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersalah, maka dia berharap pihak inspektorat memberikan sanksi tegas.
“Harus dinonaktifkan dulu sambil menunggu hasil pemeriksaan selesai. Saya khawatir kejadian ini sudah berlangsung lama, tetapi baru kali ini ketahuan dan tertangkap basah,” kata Kenneth.
Sebelumnya, beredar informasi para PJLP SDA DKI Jakarta dibawa ke salah satu perumahan di Kota Bekasi untuk membersihkan selokan permukiman.
Para PJLP tersebut diduga dibawa oleh salah satu ASN yang juga bekerja di jajaran Pemprov DKI Jakarta.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"