KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Kota Depok melalui Kasatpol PP Kota Depok M Thamrin berjanji akan menertibkan seluruh atribut parpol serta spanduk tak berizin di Kota Depok.
Thamrin menyebut, pihaknya tidak akan tebang pilih melakukan penertiban atribut parpol di setiap sudut Kota Depok.
“Semua akan ditertibkan, yang di tiang listrik, pohon, hingga tembok orang lain. Misalnya timses sudah berizin untuk masang di pagar atau tembok rumah warga, ya silakan,” ungkap Thamrin kepada wartawan, dikutip Kamis 6 Juli 2023.
Thamrin menilai atribut parpol di persimpangan jalan hingga pohon serta tiang listrik sangat mengganggu estetika Kota Depok.
“Baliho dengan penyangga bambu hingga spanduk di persimpangan jalan itu yang merusak estetika kota. Terus nempel di pohon di tiang listrik,” ucapnya.
Menurut Thamrin, terdapat sejumlah warga yang menyampaikan protes keberatan karena pagar rumah dipasangi spanduk parpol.
Meski demikian, dia tidak merinci warga mana yang protes atas keberadaan atribut parpol tersebut.
Thamrin menyebut jajaran Satpol PP Kota Depok di 11 kecamatan terus melakukan penertiban.
“Dari 11 kecamatan pagi sampai sore sudah melakukan penertiban,” tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok M Idris menerbitkan surat edaran (SE) soal penertiban pemasangan bendera, spanduk hingga atribut parpol jelang Pemilu 2024.
SE ditujukan kepada Ketua DPC atau DPD parpol se-Kota Depok, ketua orrganisasi masyarakat, hingga pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok.
SE ditekan langsung oleh Idris menggunakan tanda tangan elektronik.
Penertiban merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"