KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 85 persen stakeholder setuju dengan usulan pembagian jam masuk kantor dibagi menjadi dua sesi pada pukul 08.00 dan 10.00 WIB.
Sebelumnya digelar focus group discussion (FGD) mengenai pembagian jam masuk kantor dengan dua sesi untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.
“Jam kerja ini kan sudah FGD yang sudah dilakukan oleh PJ Gubernur, stakeholder yang terkait. Hampir 85 persen menyetujui semuanya,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Senin 10 Juli 2023.
Meski demikian, ada stakeholder yang menolak usulan tersebut meski jumlahnya tak signifikan.
Nantinya, kata Latif, keputusan penerapan wacana pembagian jam kerja diputuskan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Dikatakan Latif, aturan tersebut dilakukan semata-mata untuk mengurai kemacetan Jakarta di pagi hari yang kerap menjadi keluhan.
“Nanti ini keputusan di bapak Gubernur. Tapi ini, tentunya niatan ini untuk niatan baik bagaimana orang beraktivitas di Jakarta nyaman. Misalnya kepentingan sekali untuk pagi hari nanti dulu,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Latif, masih terus dilakukan kajian dan evaluasi pembagian jam kerja dua sesi tersebut.
“Tentunya mungkin ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi waktu tidak ada juga. Kita harus bijaksana juga, tapi kalau yang bisa dilakukan himbauan atau ketentuan, nanti instansi yang menerapkannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang membuka FGD menyebutkan, penanganan kemacetan merupakan tuntutan masyarakat dan harus didiskusikan bersama.
Melalui FGD, diharapkan dapat diperoleh berbagai masukan, saran, ide dan inovasi untuk mengatasi kemacetan.
“Saat saya diskusi dengan Pak Kapolda, Pak Dirlantas, pagi hari itu seperti air bah, dari Bekasi, Tangerang, Depok pada jam yang sama menuju Jakarta,” ujar Heru.
Bagaimana solusinya, antara lain diusulkan untuk dibagi jam kerjanya, ada yang masuk jam 08.00, ada yang masuk jam 10.00. Untuk itu, dalam kesempatan ini, Bapak/Ibu mari memberikan masukan,” kata Heru Budi.
Heru belum dapat memastikan kapan uji coba pembagian jam kerja ini akan dilakukan. Diharapkan pengaturan jam kerja ini tidak akan menggangu kenyamanan masyarakat.
Menurutnya, masukan dari asosiasi atau pemilik gedung-gedung pengelola maupun kementerian dapat menjadi bahan pertimbangan ke depannya.
Hasil FGD ini nantinya juga akan dibahas dengan Dewan Transportasi DKI Jakarta.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"