KONTEKS.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengungkapkan, sebanyak 15.934 orang pindah Kartu Keluarga (KK) jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Menurut catatan Dukcapil DKI Jakarta belasan ribu warga pindah KK terjadi satu bulan jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Alasan berpindah KK jelang PPDB 2023 dilakukan agar tercatat sebagai warga ibu kota.
“Perpindahan penduduk pada satu bulan menjelang PPDB juga terlihat meningkat setiap tahunnya. Pada Mei 2022 ada 10.138 orang, kemudian Mei 2023 ada 15.934 orang yang pindah KK,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya, Jumat 14 Juli 2023.
Namun demikian, warga yang berpindah KK ke DKI Jakarta itu tidak dapat langsung menggunakan untuk mendaftar PPDB.
Pasalnya, KK yang bisa dipakai untuk persyaratan pendaftaran PPDB adalah yang telah diterbitkan paling lambat pada 1 Juni 2022.
“Setelah PPDB berakhir kemarin, kami bersama dengan Disdik segera menindaklanjuti arahan dari Pak Pj. Gubernur terkait dengan (penelusuran) kasus-kasus yang memanfaatkan KK pada PPDB,” jelas Budi.
Dari hasil verifikasi dan validasi berkas bersama Dinas Pendidikan, Budi memastikan tidak ada penyalahgunaan atau kecurangan berkait syarat dokumen data kependudukan.
“Kami lakukan pengecekan secara komprehensif dan memastikan bahwa proses PPDB telah terlaksana dengan lancar dan sesuai aturan yang ada,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"