KONTEKS.CO.ID – Sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Juli 2023.
Rustam Hatala, paman David Ozora akan diminta keterangan sebagai saksi melalui aplikasi Zoom dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas itu.
Kehadiran Rustam Hatala dalam sidang penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan disaksikan Shane Lukas di Pesanggrahan, Jaksel itu dikonfirmasi kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
“Rustam (hadir) melalui Zoom,” kata Mellisa Anggraini kepada wartawan.
Selain Rustam, satu orang ahli pidana juga dihadirkan dalam sidang tersebut.
Kasi Pidana Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hafiz Kurniawan mengatakan, ada dua orang yang rencananya memberikan keterangan dalam sidang hari ini.
“(Ahli) satu orang, satu lagi pelapor (Rustam),” kata Hafiz.
Didakwa Penganiayaan Berat
Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Disebutkan, penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak berinisial AG.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan, penganiayaan diawali ketika Mario Dandy Satriyp bertemu mantan pacarnya bernama Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023.
Saat bertemu Mario, Amanda memberi informasi ke Mario terkait hubungan AG dengan David hingga membuat Mario cemburu.
Jaksa menyebut sebelum dengan Mario, AG sempat menjalin hubungan dengan David yang jadi korban penganiayaan.
Setelah mendengar informasi Amanda, lanjut jaksa, Mario emosi dan langsung menghubungi David melalui aplikasi WhatsApp namun tidak dibalas oleh David.
Karena tidak mendapat jawaban, Mario Dandy menyampaikan informasi tersebut ke AG. Namun, AG juga tidak menjawabnya sehingga Mario Dandy marah. Selanjutnya, pada 20 Februari 2023, Mario bertemu dengan David.
Dikatakan jaksa, pertemuan itu terwujud karena ada bantuan AG yang menghubungi David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar.
“Bahwa kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, anak chat anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar, di mana ajakan itu disetujui oleh anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,” tutur jaksa.
Sebelum bertemu David, Mario Dandy menghubungi Shane Lukas dan meminta ditemani.
Mario Dandy meminta Lukas Shane merekam ketika dirinya menganiaya David. Permintaan Mario itu disanggupi Shane.
Mario, AG dan Shane lantas bertemu David di daerah Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan yang direkam Shane dan disaksikan AG.
“Bahwa kemudian anak, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan,” ujarnya.
“Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan saksi,” kata jaksa.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"