KONTEKS.CO.ID – Aplikasi Jombingo disebut melakukan penipuan. Korbannya melapor ke Polda Metro Jaya dan mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Laporan penipuan Aplikasi Jombingo yang pertama tercantum dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023 di Polres Depok, dengan total kerugian mencapai Rp37.802.000.
Laporan kedua terhadap Aplikasi Jombingo tercantum dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 di Ditreskrimsus Polda Metro dengan kerugian Rp4.500.000.
“Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo,” ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri kepada wartawan dikutip Rabu, 19 Juli 2023.
Aplikasi Jombingo viral di media sosial. Netizen curiga aplikasi ini adalah scam atau penipuan.
Dalam beberapa unggahan di media sosial, member Jombingo mengeluhkan uang yang telah di-top up tidak dapat ditarik.
Kekinian, pihak kepolisian juga telah mendalami izin perusahan aplikasi Jombingo, yakni PT Bingoby Digital Kreasi.
“Kami juga melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), dan juga melakukan profilling terhadap pengurus perseroan,” jelas Ade Safri.
Dikatakan Ade Safri, aplikasi Jombingo kini sudah diblokir dan dihentikan kegiatan-kegiatannya.
“Aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya,” ungkapnya.
Modus penipuan aplikasi Jombingo diungkapkan salah seorang korban ke polisi.
Awalnya, dia mendapatkan pesan elektronik atau email dari zhangdandan33@gmail.com dan memperkenalkan diri sebagai aplikasi jual beli dengan sistem komisi.
Pelaku menjanjikan keuntungan jutaan rupiah. Namun, sebelumnya, korban diminta top up terlebih dahulu.
Lantaran merasa yakin, korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp20 juta. Namun, korban tidak lagi bisa menarik saldo pada akunnya.
Korban juga mengaku tidak mengenal siapa di balik pengirim email tersebut.
“Setelah korban terima email dan menginstal aplikasi, selanjutnya korban harus top up dana dan rekrut atau ajak orang lain gabung di aplikasi untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"