KONTEKS.CO.ID – Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta Yusmada Faizal mengajukan pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Yusmada Rizal mengajukan pensiun sebagai PNS pada usia 59 tahun atau setahun menjelang masa pensiun yang telah ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, posisi yang ditinggalkan Yusmada Faizal untuk sementara diisi Ika Agustin Ningrum sebagai pelaksana tugas (Plt).
Dikatakan Joko, Ika yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase Dinas SDA DKI Jakarta ditunjuk sebagai Plt Kadis sampai 11 Oktober 2023 menggantikan Yusmada Rizal.
“Memerintahkan Ika Agustin Ningrum sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, di samping tugasnya sebagai Kepala Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase Dinas SDA,” ujar Joko dalam keterangannya, Kamis 20 Juli 2023.
Sebagai Plt, Ika diberikan kewenangan menjalankan tugas sebagai Kadis SDA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ika juga diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan atau tugasnya sebagai Plt Kadis SDA kepada Gubernur dan Sekda DKI Jakarta.
“Perintah tugas ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tandas Joko.
Jabatan Kosong di Pemprov DKI Bertambah
Untuk diketahui, pensiunnya Yusmada Faizal menambah daftar jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta usai rotasi jabatan besar-besaran yang dilakukan Heru Budi beberapa waktu lalu.
Sejumlah pejabat juga masuk masa pensiun. Tercatat, 10 jabatan yang dilakukan seleksi terbuka atau lelang jabatan, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah; Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah; dan Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Sekretariat Daerah.
Lalu, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa; Kepala Dinas Bina Marga; Kepala Dinas Kesehatan; Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik.
Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur.
Selain itu, ada dua jabatan lain yang belum dilakukan seleksi terbuka, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"