KONTEKS.CO.ID – Polemik terkait restitusi penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo kembali mengemuka.
Kekinian, Jonathan Latumahina mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan hukum terkait restitusi yang harus dibayar Mario Dandy Satriyo atas penganiayaan anaknya, David Ozora.
Jonathan Latumahina mengatakan, jika Mario Dandy tak mampu membayar restitusi itu maka diganti dengan pidana kurungan.
“Kalau kita ikut aturan hukum saja ya, restitusi itu kan salah satu dari penegakan hukum. Kalau kita, keluarga simpel saja, kalau dia nggak mau bayar ya diganti kurungan saja,” ungkap Jonathan Latumahina di PN Jaksel, Kamis 20 Juli 2023.
Dengan nilai restitusi mencapai miliaran rupiah, Jonathan berharap Mario Dandy semakin lama mendekam di balik jeruji besi.
“Urusan mau dibayar apa nggak, nanti di pengadilan. Tapi harapan kami ketika nilai tersebut menurut dia terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti aja pakai kurungan,” ujarnya.
Menurut penilaian Jonathan, orang tua Mario, Rafael Alun seharusnya memenuhi permintaan hakim untuk hadir di persidangan membahas restitusi tersebut.
Untuk itu, lanjut Jonathan, pihaknya akan menunggu dan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Kalau kita mengikuti aturan hukum saja kalau ketika majelis sudah meminta hadir ya dia harusnya hadir. Kalaupun dia nggak mau hadir itu urusan dia. Kalau dari kita selow-selow saja ikutin aturan hukum yang berlaku aja,” tuturnya.
Hakim Minta Rafael Alun Hadir
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut meminta orang tua Mario Dandy Satriyo dihadirkan di persidangan.
Kata Hakim Alimin, orang tua Mario Dandy perlu dihadirkan untuk membahas biaya restitusi yang diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus penganiayaan David Ozora.
“Terus perlu kami sampaikan juga berkaitan dengan restitusi tadi juga diberikan kesempatan kepada Saudara dan pada saat itu juga Saudara mendengar dengan sebaik-baiknya ya baik untuk terdakwa Mario dan juga Shane,” ujar Hakim Alimin, Selasa 18 Juli 2023.
“Maksudnya untuk restitusi?” tanya kuasa hukum Mario, Nahot Silitonga.
“Kan ada permintaan (restitusi). Saudara harus tanggapi, Saudara tanggapi, tanggapi ini, ada tentang ini, Saudara tanggapi,” kata Hakim Alimin.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"