KONTEKS.CO.ID – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan untuk perkara perbuatan melawan hukum.
Gugutan telah didaftarkan dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Nama penggugat Abdussalam R. Panji Gumilang, dan tergugat Prof. DR H. Mohammad Mahfud Mahmodin. Gugatan telah didaftakan pada SEnin, 17 Juli 2023.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo melalui keterangan tertulis membenarkan gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang.
“Petitum dalam gugatan, Panji Gumilang merasa dirugikan atas penyataan Mahfud terhadap dia dan pesantren yang dikelola,” kata Zulkifli pada Kamis, 20 Juli 2023.
Mahfud MD dituntut membayar kompensasi materiel dan immaterial. Dia dituntut membayar ganti rugi immaterial Rp5 triliun.
“Kompensasi materiel yang diminta dibayarkan sebesar Rp5. Sementara itu, kerugian immaterialnya senilai Rp5 triliun,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"