KONTEKS.CO.ID – Rafael Alun Trisambodo menolak menanggung restitusi Cristalino David Ozora, korban penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Pernyataan Rafael Alun Trisambodo tak bersedia membayar biaya restitusi Mario Dandi itu disampaikan melalui surat yang dibacakan penasihat hukum Mario, Andreas Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Juli 2023.
Dalam surat yang dibacakan Andreas Nahot hampir tiga menit itu, salah satu pesannya berisi penolakan Rafael Alun Trisambodo menanggung restitusi yang dibebankan kepada anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Rafael Alun Trisambodo menilai sang anak sudah dewasa sehingga bisa membayar restitusi secara mandiri.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini menilai, Rafael Alun buang badan dan merasa tak bertanggung jawab atas penganiayaan yang dilakukan anaknya.
“Rafael Alun ini buang badan, cuci tangan. Merasa tak memiliki tanggung jawab moral atas apa yang dilakukan oleh Mario Dandy. Sementara, kita lihat dia memiliki peran sehingga ini terjadi,” ungkap Mellisa kepada wartawan, Selasa 25 Juli 2023.
Menurut Mellisa, sikap Rafael membuktikan tak ada niat baik dari pihak Mario Dandy kepada David.
Kata Melissa, Rafael Alun mampu menanggung restitusi untuk David.
“Ini lebih membuktikan dugaan kita bahwa dari awal tak pernah ada niat untuk memberikan bantuan pengobatan itu,” ujarnya.
“Dari awal hanya ingin damai. Dalam restitusi, bukan kemampuan tapi kemauan. Tanpa usaha apapun, mereka seolah harta dari lahir sampai sekarang disita oleh negara,” imbuhnya.
Mellisa mengatakan, Mario Dandy dan pengacaranya selalu menyebut ingin berdamai dengan David tapi ditolak.
Namun, dengan tak hadirnya Rafael Alun dan menolak menanggung restitusi menjadi bukti tak ada keinginan membantu David.
“Kita flashback persidangan hari Kamis lalu, hakim melihat dan amat sering dari kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa yang mengatakan bahwa mereka niat membantu tapi ditolak. Yang kami artikan mereka ingin berdamai tanpa proses hukum,” jelasnya.
Menurut pandangan Melissa, penolakan Rafael Alun menanggung restitusi anaknya akan menjadi pemberat hukuman bagi Mario Dandy. Meskipun bisa menolak menanggung restitusi itu.
“Secara normatif iya (bisa menolak). Tapi ini jadi bahan pemberatan majelis hakim ditambah pemberatan lain di mana dia merusak kronologis, berbohong dalam BAP dan sebagainya,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"