KONTEKS.CO.ID – Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengusulkan empat pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) menjadi bagian wilayah administrasi Pemerintah Kepulauan Seribu.
Usulan pulau reklamasi jadi wilayah Kepulauan Seribu itu, kata Junaedi, telah diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan tengah dikaji.
Junaedi juga meluruskan kabar jika pihaknya mengajukan kawasan reklamasi PIK 2 menjadi wilayah teriorinya.
“Jadi yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pantai pesisir utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N,” ungkap Junaedi dalam keterangan tertulis, Rabu 26 Juli 2023.
Dikatakan Junaedi, kawasan pulau reklamasi (PIK) merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.
Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sedangkan kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Di dalam area kawasan PIK 1 terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island).
Di kawasan pulau reklamasi tersebut, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju dan Pantai Bersama.
Dalam kawasan ini juga ada empat pulau reklamasi, yaitu C, D, G dan N.
Keempat pulau inilah yang diusulkan dalam surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Kepulauan Seribu yang telah diserahkan ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Pulau C, D, G dan N yang berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 dalam Perpres Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
“Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,” ujarnya.
Menurut Junaedi, usulan itu dilakukan untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.
Diusulkan Tahun 2022
Usulan tersebut pernah disampaikan Junaedi pada November 2022.
Junaedi mengatakan, usulan ini diajukan sebagai upaya penguatan Kawasan Pariwisata Strategis Nasional (KPSN) dalam mewujudkan konsep Negeri 1.000 Pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kata Junaedi, secara umum pembangunan di wilayahnya telah mampu memenuhi aspek kebutuhan dasar.
Namun, laju dari pengembangan infrastruktur kepariwisataan dinilai belum cukup signifikan meski sudah ditetapkan sebagai KSPN.
“Saya sudah bersurat ke pak gubernur. Dalam rangka kesetaraan pembangunan, saya meminta Pulau PIK 2 masuk ke Kepulauan Seribu,” kata Junaedi, melansir Beritajakarta.id pada, Jumat 18 November 2022.
Menurut Junaedi, pembangunan kepariwisataan akan berdampak langsung terhadap perekonomian dan kesejahteraan warga Kepulauan Seribu.
Selama ini, sudah banyak pengembang yang tertarik berinvestasi membangun dengan konsep Negeri 1.000 Pulau.
Namun, hal itu terkendala regulasi adanya taman nasional di sejumlah lokasi.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"