KONTEKS.CO.ID – Guruh Soekarnoputra merasa terzalimi terkait dengan eksekusi rumah miliknya di Jalan Sriwijaya II Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Eksekusi rumah Guruh oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terjadi pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Pengosongan rumah putra bungsu Presiden Soekarno ini berlangsung pukul 09.00 WIB. Eksekusi ini merupakan buntut dari sengketa sejak 2014 yang dimenangkan oleh Susy Angkawijaya.
Dalam keterangannya, Guruh Soekarnoputra merasa apa yang ia alami adalah karena ulah dari mafia tanah. Dalam momentum ini, dia mengajak seluruh masyarakat untuk turut bersamanya memberantas para mafia.
“Saya merasa dengan adanya kejadian ini, saya merasa terpanggil, men-support pemerintah dalam hal memberantas mafia-mafia peradilan dan mafia tanah,” katanya.
Guruh sebelumnya telah menyampaikan bahwa eksekusi ini bukan berawal dari jual beli. Putra Bung Karno ini mengaku hanya pinjam meminjam uang, bukan menjual rumah.
Pengadilan mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra setelah Susy Angkawijaya memenangkan gugatan rumah milik putra Bung Karno itu dalam sebuah perkara pada tahun 2014. Susy mengklaim telah membeli rumah Guruh pada 2011.
Perjanjian jual beli itu terjadi pada 2011 antara penjual dan pembeli di depan notaris. Kemudian pada 2014, nama pemilik dalam sertifikat rumah tersebut berganti dari Guruh Soekarnoputra menjadi milik Susy.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"