KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melakukan penyitaan atau eksekusi rumah yang milik putra Presiden ke-1 Guruh Soekarnoputra
Sebabnya, guruh kalah gugatan di pengadilan sehingga dirinya diperintahkan untuk mengosongkan rumah tersebut.
Namun, proses eksekusi ini menemui kendala lantaran pihak Guruh Soekarnoputra tidak terima dan mempertanyakan putusan tersebut. Berikut fakta-fakta batalnya eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra
Perintah Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengeluarkan peringatan kepada Guruh Soekarnoputra untuk mengosongkan rumah mewah tersebut lebih dari tiga kali sejak tahun 2020 lalu.
Akan tetapi, Guruh Soekarnoputra tidak segera melaksanakannya. Eksekusi terbaru yang sedang dilakukan oleh Pengadilan Negeri pada 3 Agustus 2023 atas perintah dari pengadilan, tetapi gagal.
Awal Mula Sengketa
Sengketa rumah Guruh Soekarnoputra ini berawal dari gugatan Susy Angkawijaya terhadap Guruh Soekarnoputra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2014 lalu.
Gugatan terkait sengketa jual beli rumah ini berlangsung pada tahun 2011 lalu. Susy Angkawijaya telah menyatakan bahwa dirinya sebagai pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Susy Angkawijaya kemudian melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik rumah tersebut di kantor Pertanahan Jakarta Selatan pada tahun 2011.
Pada tanggal 28 Februari 2013 telah dicatat peralihan kepemilikan rumah tersebut dari pemilik lama atas nama Guruh Soekarnoputra kepada pemilik baru yaitu Susy Angkawijaya.
Menurut Susy Angkawijaya, pada saat tanda tangan Akta Jual Beli pada tahun 2011 lalu, Guruh Soekarnoputra juga telah menandatangani Akta Pernyataan dan Pengosongan di hadapan para notaris.
Akan tetapi Guruh Soekarnoputra tidak segera mengosongkan dan menyerahkan bangunan tersebut, bahkan hingga lebih dari 2 tahun. Susy Angkawijaya juga mengaku telah dirugikan dengan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Guruh Soekarnoputra.
Tak hanya itu, Susy Angkawijaya pun juga mengaku telah dirugikan oleh pihak Guruh Soekarnoputra karena telah mengeluarkan uang untuk pembayaran harga tanah dan bangunan tersebut. Karena jika ditempatkan di bank, maka akan mendapat bunga kurang lebih senilai Rp 44 miliar.
Lokasi Tidak Kondusif
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, telah mengatakan bahwa pihaknya kesulitan untuk mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra karena situasi di lokasi tersebut tidak kondusif.
Rumah Guruh Soekarnoputra dijaga oleh banyak massa yang menamakan dirinya sebagai Front Pecinta Tanah Air.
Sebagian besar dari massa tersebut menggunakan seragam putih yang bertuliskan Bajul Rowo, akan tapi ada juga yang berpakaian bebas. Mereka membawa mobil komando, minibus, dan juga angkot.
Posisi mobil sengaja dibuat memblokade jalan sehingga akses untuk melewati rumah Guruh Soekarnoputra itu pun terbatas. Karena kondisi yang tidak kondusif, eksekutor pun memutuskan untuk membatalkan proses pengosongan rumah tersebut.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"