KONTEKS.CO.ID – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkapkan alasan menaikkan tarif pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas dari Rp2.000 menjadi Rp10.000 hingga Rp30.000.
Adapun, kenaikan tarif layanan Puskesmas di Kota Depok mulai 7 Agustus 2023 mendatang.
Idris menilai kenaikan tarif pelayanan Puskesmas di Kota Depok sudah selaiknya. Pasalnya, Idris mengeklaim telah melakukan kajian.
“Ini sudah melalui kajian yang panjang, maka kenaikan ini kami nilai sangat dibutuhkan,” kata Idris, Jumat 4 Agustus 2023.
Menurut Idris, pihaknya perlu menaikkan tarif layanan Puskesmas untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis non-pegawai negeri sipil (PNS).
Kenaikan tarif juga untuk peningkatan pelayanan kesehatan agar bisa mengurangi durasi antrean.
“Sejalan dengan peningkatan pelayanan, seperti pengurangan pendaftaran antrean dan antrean ramah lansia yang membutuhkan perlakukan khusus,” imbuh Idris.
Sebelumnya, Pemkot Depok menaikkan tarif pelayanan Puskesmas dari Rp2.000 menjadi Rp10.000.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Depok Mary Liziawati menjelaskan terkait naiknya tarif pelayanan Puskesmas di wilayahnya.
Mary mengatakan, kenaikan tarif pelayanan Puskesmas di Kota Depok sudah diinformasikan pada 1 Agustus 2023.
Namun, kata dia, pihaknya dulu melakukan sosialisasi ke masyarakat pada 1-6 Agustus.
“Perlu saya sampaikan bahwa Perwal (Peraturan Wali Kota) ini penyesuaian tarif kita sering sampaikan penyesuaian tarif ini belum berlaku di 1 Agustus 2023 kemarin,” ujarnya.
“Karena kami sepakat di tanggal 1-6 Agustus 2023 adalah masa sosialisasi untuk diberikan informasi kepada masyarakat luas,” imbuhnya.
Kenaikan Tarif Puskesmas Berdasar Perwal
Mary mengatakan, kenaikan tarif layanan Puskesmas itu berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kota Depok.
Kata Mary, kenaikan tarif layanan Puskesmas lantaran Pemkot Depok memiliki regulasi yang mengatur tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas Kota Depok.
Regulasinya, Perwal Nomor 61 Tahun 2016 dan penyesuaian tarif lantaran Puskesmas sudah menjadi BLUD.
“Jadi Perwal ini terbit tahun 2016 karena Puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu ada penetapan tarif,” jelasnya.
Ketika Puskesmas belum menjadi BLUD bernama retribusi dan berdasarkan peraturan daerah.
“Jadi sebelum itu di tahun 2010 kita punya Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang pelayanan kesehatan dasar dan tarif retribusi dasar di puskesmas,” kata dia.
Selengkapnya silakan simak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"