KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan Aldi Taher bukan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, keputusan Aldi Taher bukan bacaleg dari PBB berdasarkan hasil verifikasi KPU.
Dody menyebutkan, Aldi Taher tak memenuhi syarat sebagai bacaleg dari PBB.
“Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta, jadi tidak memenuhi syarat,” ujar Dody Wijaya menukil Antara, Senin 7 Agustus 2023.
Sebelumnya Aldi Taher terdaftar di dua partai sekaligus, juga dengan dua tujuan, yakni DPR RI dan DPRD DKI Jakarta.
Aldi Taher terdaftar di Partai Perindo sebagai bacaleg DPR RI dan di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta.
Sementara, peraturan menyebutkan jika ada status ganda maka partai harus melakukan klarifikasi terhadap nama yang bersangkutan untuk memilih salah satu.
Pihaknya, kata Dody, memastikan tidak ada surat klarifikasi dari PBB mengenai pendaftaran bacaleg Aldi Taher. Namun terdapat dari Partai Perindo DPR RI.
“Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB, itu kita serahkan kepada partai yang bersangkutan,” ujarnya.
Kekinian, PBB pun belum menyatakan akan ada calon pengganti Aldi Taher.
Namun, KPU akan memastikan status Aldi Taher di ruang pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Kalau memang mau memasukkan bacaleg yang baru, karena statusnya sudah tidak memenuhi syarat di DPRD DKI Jakarta,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"