KONTEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, tak akan memberi izin perusahaan pemilik kabel fiber optik atau provider menambah jaringan sebelum merapikan kabel yang semrawut.
Heru Budi Hartono memberi waktu satu bulan perusahaan pemilik kabel fiber optik merapikan kesemrawutan, mulai 7 Agustus 2023.
“Ya, mungkin kita pikirkan izinnya. Kan mereka (provider) ke depan perlu izin untuk tambahan jaringan,” ungkap Heru Budi Hartono, Jumat 11 Agustus 2023.
Heru Budi juga meminta para perusahaan pemilik kabel segera merapikan kabel miliknya, khususnya di jalur-jalur rawan atau lokasi kecelakaan pengendara yang terjerat.
“Intinya adalah yang dirapikan itu adalah jalur jalur yang rawan atau jalur dari jauh protokol. Saya minta mereka rapikan dan bisa bertanggung jawab,” tegas Heru.
Sebagai informasi, ada tiga kejadian lain terkait kabel melintang dan menjuntai hingga menimbulkan korban di Jakarta.
Korban pertama, seorang mahasiswa bernama Sultan Rif’at Alfatih (20).
Dia terjerat kabel optik yang menjuntai saat melintas di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, 5 Januari 2023.
Kedua, pengendara motor bernama Vadim (38). Dia tewas saat menghindari kabel melintang di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa 1 Agustus 2023.
Ketiga, pengendara motor bernama Akbar (21) yang jadi korban kabel putus di Jalan KS Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu 9 Agustus 2023.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"