entaraKONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada warga melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati hingga 31 Agustus 2023.
Musababnya, pelayanan perpanjangan SIM di Polda Metro Jaya sempat tidak beroperasi lantaran sedang dalam perawatan (maintenance) jaringan.
SIM warga yang masa berlakunya habis selama proses maintenance di Polda Metro Jaya mendapat dispensasi.
Seperti informasi, Polda Metro Jaya melakukan maintenance pada 1-10 Agustus 2023.
Warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan hingga 31 Agustus mendatang.
Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menyampaikan hal itu melalui akun Instagram @tmcpoldametro.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance pada 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu pelaksanaan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023,” tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Agustus 2023.
Sementara, untuk yang tidak melakukan perpanjangan SIM selama masa dispensasi tersebut harus membuat SIM baru.
“Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjutnya.
Syarat Perpanjangan SIM
– Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM ada dalam Pasal 281.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"