KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy dan Shane Lukas menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aksi Mario Dandy terhadap korbannya bukan cuma sekadar penganiayaan berat.
Menurut JPU, tindakan Mario Dandy termasuk perencanaan dan sadisme.
JPU mengatakan, penganiayaan yang oleh Mario Dandy berdampak serius terhadap kondisi fisik korbannya yakni David Ozora.
“Analisa dampak fisik, dampak yang dilakukan Dandy adalah sangat serius dan merugikan,” ujar JPU.
Jaksa menyebut, korban penganiayaan Mario Dandy tidak hanya mengalami cedera fisik. Bahkan, korbannya berpotensi mengalami cacat permanen akibat penganiayaan.
“Dampak yang dihasilkan tidak hanya terbatas pada cedera fisik, tapi juga melibatkan kondisi kesehatan potensi cacat permanen pada anak korban David,” ujar jaksa.
Menurut JPU, penganiayaan Mario Dandy tak hanya masuk golongan penganiayaan berat, tapi sadisme.
Pasalnya, perbuatan Mario Dandy berdampak parah terhadap kondisi kesehatan David Ozora.
“Ini menguatkan argumen bahwa tindakan tersebut bukan hanya sekedar penganiyaan berat, tapi juga mengandung unsur perencanaan dan sadisme yang menciptakan dampak yang jauh lebih parah dalam aspek kemanusiaan,” kata JPU.
Penganiayaan Berat Terencana
Dalam sidang perdana di PN Jaksel, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
JPU menyebut, penganiayaan berat terencana oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"