KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman Mario Dandy selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
JPU meyakini Mario Dandy dan terdakwa lain yakni Shane Lukas dan anak AG melakukan kejahatan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar JPU Hafiz Kurniawan dalam persidangan, Selasa 15 Agustus 2023.
“Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar,” kata dia.
JPU meyakini, Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga yakin Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu terbukti dari keterangan saksi hingga bukti di persidangan.
Menurut JPU, Mario Dandy, Shane dan AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya David.
JPU menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi.
Selain itu JPU menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023.
Mario Dandy, Shane dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.
Dalam sidang perdana di PN Jaksel, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
JPU menyebut, penganiayaan berat terencana oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG.
Jaksa mengatakan peranan Shane dan AG itu antara lain menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat hingga merekam penganiayaan.
Kata JPU, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Mario Dandy. Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.
Hal memberatkan, perbuatan Mario Dandy sangat tidak manusiawi, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak.
Kemudian, perbuatan Mario juga merusak masa depan David.
JPU juga menyebut Mario Dandy berupaya merangkai cerita bohong. Menurut JPU, tak ada hal meringankan Mario dalam kasus tersebut.
Penganiayaan Berat Terencana
Dalam sidang perdana di PN Jaksel, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
JPU menyebut, penganiayaan berat terencana oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"