KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora.
JPU mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan hingga menuntut Mario Dandy dengan hukuman tersebut.
Menurut penilaian JPU, perbuatan Mario Dandy menyebabkan korbannya mengalami kerusakan otak hingga amnesia.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang mengalami kondisi amnesia,” ujar JPU Hafiz Kurniawan dalam persidangan, Selasa 15 Agustus 2023.
JPU menyebut, perbuatan Mario Dandy sangat tidak manusiawi, sadis dan brutal hingga merusak masa depan David.
Tak hanya itu, JPU menilai Dandy memutarbalikkan fakta dan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.
Bahkan, JPU menyebut tidak ada tidak ada hal meringankan.
Kata JPU, Mario Dandy terbukti secara dan sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya.
Tuntutan tersebut dikurangi selama Mario Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap dalam tahanan.
JPU meyakini, Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"