KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp120 miliar atas penganiayaan terhadap David Ozora.
“Membebankan Terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030,” ujar JPU, dalam tuntutan di PN Jaksel, Selasa 15 Agustus 2023.
Jika tidak, JPU menuntut Mario Dandy, Shane Lukas dan AG menggantinya dengan pidana penjara selama 7 tahun.
JPU meyakini Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mario Dandy, kata JPU, telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti di persidangan.
Jaksa menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023.
Ketiganya, lanjut JPU, punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.
Menurut JPU, hukuman maksimal 12 tahun penjara dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP terhadap Mario Dandy tak sebanding dengan penderitaan David Ozora.
“Apabila diselami dengan objektif membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan saksi korban David saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy,” ujar JPU.
Tuntutan 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan hukuman Mario Dandy selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
JPU meyakini Mario Dandy dan terdakwa lain yakni Shane Lukas dan anak AG melakukan kejahatan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
JPU meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar JPU Hafiz Kurniawan dalam persidangan, Selasa 15 Agustus 2023.
“Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar,” kata dia.
JPU juga yakin Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu terbukti dari keterangan saksi hingga bukti di persidangan.
Menurut JPU, Mario Dandy, Shane dan AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya David.
JPU menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi.
JPU menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023.
Mario Dandy, Shane dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.
Penganiayaan Berat Terencana
Dalam sidang perdana di PN Jaksel, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
JPU menyebut, penganiayaan berat terencana oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"