KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sejumlah langkah mengantisipasi penyakit akibat polusi udara. Salah satunya menyiapkan fasilitas kesehatan (faskes) dengan layanan 24 jam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati merinci sejumlah faskes tersebut.
Sebanyak 44 puskesmas kecamatan, 196 puskesmas kelurahan, 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 196 rumah sakit di Jakarta akan memberikan layanan 24 jam bagi warga.
“Tidak hanya itu, seluruh faskes ini juga telah siap melakukan langkah antisipasi dan pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terkena penyakit karena polusi udara,” jelas Ani dalam keterangannya, Rabu 16 Agustus 2023.
Ani mengatakan, penyakit yang timbul karena polusi udara belum termasuk kategori darurat.
Pasalnya, tren kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) tidak mengalami kenaikan drastis.
“Secara umum saya bisa sampaikan untuk tahun 2023, tren kesakitannya tidak berbeda dengan jumlah kasus sebelum pandemi,” kata dia.
Pada 2020 dan 2021 saat terjadi pandemi Covid-19, angka kesakitan relatif turun. Pada 2023, tren angka kesakitannya masih relatif sama dengan 2018 dan 2019 atau sebelum pandemi.
Menurut Ani, tren biasanya di awal tahun tinggi. Sekarang belum terlalu turun karena musim kemaraunya agak panjang.
“Karena perubahan iklim tersebut, pola penyakitnya agak berubah. Sejauh ini kita monitor terus jumlah dan pergerakan kasusnya masih relatif normal, tidak ada peningkatan signifikan,” ujarnya.
Untuk penyakit ISPA, kata Ani, Pemprov DKI memiliki sistem pelaporan monitoring penyakit menular yang berpotensi wabah maupun penyakit tidak menular.
Langkah Antisipasi
Sistem yang membantu pemantauan dan mengetahui tren kasus penyakit menular ini bisa menjadi early warning system (EWS), sehingga pihaknya bisa mempersiapkan langkah antisipasi dan pencegahan.
“Dari data itu, untuk ISPA di DKI Jakarta tahun 2023 ini, rata-rata kasus ISPA di Jakarta sekitar 146.000 kasus per bulan. Pola ini kurang lebih sama dengan kondisi sebelum Covid-19, yaitu pada 2018-2019,” katanya.
Untuk mengendalikan dan mengantisipasi penyakit ISPA akibat kualitas udara tidak sehat, Dinkes DKI menerapkan langkah preventif promotif.
Salah satunya, dengan memberikan edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada warga. PHBS dilakukan agar dapat meningkatkan ketahanan dan kekebalan tubuh.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"