KONTEKS.CO.ID – Pada Senin, 21 Oktober 2023, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Langkah ini dilakukan untuk menekan tingkat polusi udara dan sebagai bagian dari strategi pencegahan pencemaran udara yang efektif.
Kebijakan bekerja dari rumah atau Langkah inovatif ini dilakukan mulai tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Melibatkan sekitar 50 persen dari total ASN yang ada di Pemprov DKI Jakarta.
Tujuannya tidak hanya mengurangi beban polusi udara yang telah lama menjadi isu serius, tetapi juga untuk mengatasi kemacetan yang meresahkan warga ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan bahwa kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya nyata dalam mengurangi tingkat polusi udara di wilayah ini.
Sehingga dengan menerapkan kerja dari rumah, para ASN Pemprov DKI Jakarta dapat berkontribusi untuk menjaga lingkungan lebih bersih.
Selain itu Pemerintah berharap bahwa meskipun WFH, para ASN tetap produktif dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
Tidak hanya membatasi mobilitas pegawai, Pemerintah Provinsi juga mengambil langkah dengan menilai kinerja ASN yang WFH secara lebih terukur.
Pengawasan ketat diterapkan untuk memastikan para ASN tetap berada di lingkungan rumahnya dan tidak keluar tanpa alasan yang mendesak.
Namun, kebijakan WFH ini juga telah mendapat penyesuaian proporsional, menyusul Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 yang dijadwalkan pada 4-7 September.
Sehingga persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor akan segera di sesuaikan kembali.
Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa 75 persen pegawai akan bekerja dari rumah, sementara 25 persen sisanya akan hadir di kantor.
WFH Sesuaikan dengan Dunia Pendidikan
Sekolah-sekolah yang berada di sekitar lokasi KTT ASEAN pada 5-7 September juga akan mengadopsi sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Namun, ada perbedaan dalam presentase kehadiran siswa dan guru.
Siswa akan hadir dalam jumlah 50 persen, sedangkan guru dan tenaga pendidik tetap diminta hadir dan beraktivitas 100 persen.
Dengan langkah-langkah ini, Jakarta telah menunjukkan komitmennya dalam mengatasi masalah polusi udara dan mobilitas yang berlebihan.
Kebijakan WFH ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah, pegawai, dan masyarakat. Sehingga nantinya dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"