KONTEKS.CO.ID – Pegawai ASN wilayah DKI Jakarta mulai melakukan WFH atau work from home pada Senin, 21 Agustus 2023. Aturan ini diterapkan guna mengurangi polusi udara di Jakarta yang makin memburuk.
Selain itu, peraturan yang berlangsung hingga 21 Oktober 2023, dibuat guna mengurangi kemacetan untuk mendukung persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean ke-43 yang berlangsung 28 Agustus -7 September 2023.
Pelaksanaan WFH ini berlaku sebanyak 50 persen dari pegawai ASN untuk fungsi staf serta pendukung. WFH tidak berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan pelayanan langsung terhadap masyarakat.
Seperti bagian kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas), keamanan dan ketertiban (Satpol PP), penanganan bencana, logistik maupun pelayanan tingkat kelurahan.
Selain itu, pengawasan Pemprov DKI Jakarta terhadap pegawai ASN yang melaksanakan WFH akan dilakukan secara video call atau panggilan video untuk memastikan pegawai ASN tetap melaksanakan tugasnya. Tugas pegawai ASN yang melaksanakan WFH akan ditambah selama uji coba ini.
Menurut Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, apabila uji coba ini efektif maka akan dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri. Bila tidak efektif yang disebabkan pegawai ASN tidak disiplin, maka akan dikembalikan melaksanakan tugas secara WFO (work from office).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan tentang Surat Edaran No.17/2023 yang berisi tentang peraturan jam dan hari kerja untuk pegawai ASN wilayah DKI Jakarta guna persiapan KTT ASEAN.
Adapun hari dan jam kerja yang tercantum dalam Surat Eadaran akan diberlakukan sesuai dengan Perpres No.21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta,” kata Anas.
Pelaksanaan hybrid working ini membagi pegawai ASN yang melaksanakan WFH paling banyak 50 persen dan WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen. Pembagian tugas ini berlaku untuk layanan administrasi pemerintah dan layanan dukungan pemerintah.
Layanan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan layanan masyarakat seperti keamanan dan ketertiban, kesehatan, penanganan bencana, logistik dan sebagainya akan dilaksanakan secara WFO 100 persen.
Anas juga mengimbau PPK untuk memastikan pegawai ASN yang melaksanakan tugas WFH dapat bekerja sesuai domisili tempat tinggal.
Berikut peraturan pelaksanaan penyesuaian sitem kerja berdasarkan surat edaranNo.17/2023:
1. Melaksanakan pemantauan serta pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
2. Memanfaatkan berbagai media informasi dalam penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.
3. Membentuk media komunikasi online sebagai tempat konsultasi dan pengaduan.
4. Menjamin bahwa hasil dari layanan yang diberikan baik secara online maupun offline selaras dengan standar yang telah ditetapkan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"