KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy Satriyo mengaku terkejut dengan tuntutan restitusi mencapai Rp120 miliar oleh jaksa penuntut umum.
“Sejak awal kejadian pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” kata Mario Dandy saat pembacaan pledoi di PN Jaksel, Selasa 22 Agustus 2023.
Mario mengaku bersedia untuk membayarkan restitusi sesuai dengan kemampuannya.
Namun, kata dia, saat ini dia sedang menjalani hukuman dan tidak memiliki harta apapun.
“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” ujarnya.
“Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” imbuhnya.
Mario pun meminta kepada majelis hakim mempertimbangkan kondisinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tuntutan Restitusi Rp120 Miliar
Sebelumnya, JPU menuntut Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp120 miliar atas penganiayaan terhadap David Ozora.
“Membebankan Terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030,” ujar JPU, dalam tuntutan di PN Jaksel, Selasa 15 Agustus 2023.
Jika tidak, JPU menuntut Mario Dandy, Shane Lukas dan AG menggantinya dengan pidana penjara selama 7 tahun.
JPU meyakini Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mario Dandy, kata JPU, telah merencanakan penganiayaan David Ozora.
Hal itu, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti di persidangan.
Jaksa menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023.
Ketiganya, lanjut JPU, punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.
Menurut JPU, hukuman maksimal 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy tak sebanding dengan penderitaan David Ozora. Hukuman itu tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP.
“Apabila diselami dengan objektif. Membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan saksi korban David saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy,” ujar JPU.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"