KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang uji emisi kendaraan mulai Sabtu, 26 Agustus 2023 mendatang.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengonformasi penerapan sanksi tilang untuk kendaraan tak lulus uji emisi itu.
Menurut Latif Usman, kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lolos uji emisi akan mendapat sanksi tilang.
Adapun sanksi untuk untuk roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp500.000.
“Tanggal 26 besok itu sudah mulai (tilang uji emisi). (Denda) untuk sepeda motor sebesar Rp250 ribu, roda empat Rp500 ribu. Denda maksimal,” tegas Latif kepada wartawan, dikutip Kamis 24 Agustus 2023.
Saat ini, kata Latif, pihaknya sedang mencari lokasi pemeriksaan tilang uji emisi agar tidak menimbulkan kemacetan.
“Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” kata dia.
Latif memastikan tilang uji emisi merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan polusi udara di Ibu Kota.
Adapun tahapan tilang uji emisi itu akan mulai dari sosialisasi, teguran hingga denda tilang.
“Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"