KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta akan menggelar uji coba razia emisi kendaraan mulai besok, Jumat 25 Agustus 2023.
Rencananya, uji coba razia emisi kendaraan akan digelar di lima ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, razia emisi kendaraan ini merupakan upaya mengurangi polusi udara secara signifikan.
“Setelah kami menggalakkan uji emisi di internal kami dan semuanya sudah melaksanakan. Kita mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat terkendali,” ujar Asep, menukil beritajakata.id, Kamis 24 Agustus 2023.
Menurut Asep, pihaknya mulai menurunkan satgas emisi di berbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 sebagai operasi pra-razia.
Artinya, belum ada tindakan penilangan, melainkan hanya sosialisasi.
“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta. Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” ucap Asep.
Asep mengimbau seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah memenuhi standar.
“Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini,” ucap Asep.
Sementara itu, Kepala Seksi Tata Terbib Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Supriyanto mengatakan, dengan adanya satgas ini pihaknya akan bersinergi dengan Pemprov DKI dalam menggendalikan pencemaran udara.
“Kita semua akan bersatu dalam satgas, Polri berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih bersih,” kata Eko.
Dalam satgas ini, polisi berperan sebagai penegak hukum melalui tilang dalam menertibkan kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
“Peran polisi dalam pemeriksaan uji emisi di jalan, itu kita mem-back up Dinas LH. Sementara dari sisi Polisi yakni sisi penegakkan hukum, sedangkan dari Dinas LH dari segi infrastruktur dan peralatan,” ujar Eko.
Tilang Emisi Kendaraan
Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang uji emisi kendaraan mulai Sabtu, 26 Agustus 2023 mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kendaraan roda dua dan empat yang tak lulus uji emisi akan mendapat sanksi tilang.
Adapun sanksi untuk untuk roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp500.000.
“Tanggal 26 besok itu sudah mulai (tilang uji emisi). (Denda) untuk sepeda motor sebesar Rp250 ribu, roda empat Rp500 ribu. Denda maksimal,” tegas Latif kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.
Lokasi razia emisi kendaraan besok yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M dan Jalan Asia Afrika.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"