KONTEKS.CO.ID – Eksekusi yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) terhadap rumah yang ditempati selebritas Wanda Hamidah di Jalan Citanduy, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat disebut lantaran tak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Keluarga Wanda Hamidah yang menempati rumah tersebut dianggap liar.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah berdiri di atas aset pemerintah.
Kata Komarudin, pihak Wanda hanya memiliki surat izin penghunian (SIP) dan tanah di bawah bangunan rumah tersebut milik pemerintah daerah.
“Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP mulai 1979 kalau nggak salah, terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP,” ungkap Komarudin, kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022.
Dikatakan Komarudin, SIP milik Wanda Hamidah sudah tidak berlaku sejak tahun 2012. Pemkot Jakpus kemudian melakukan upaya penertiban rumah Wanda Hamidah.
“Karena yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP dan mulai tahun 2012 sudah mati,” kata Komarudin.
Komarudin mengakui jika ada adu argumen di lokasi. Namun, tidak ada kerusakan yang terjadi dari proses eksekusi rumah tersebut.
“Pemerintah jelaskan mereka tercatat penghuni liar atau apa sementara mereka sudah tinggal di situ puluhan tahun dan hanya bermodalkan SIP, bukan sertifikat hak milik,” ujar Komarudin.
Sebelumnya, Wanda Hamidah Wanda Hamidah meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas eksekusi rumah yang ditempatinya itu.
“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan,” tulisnya di akun Instagram.
“Yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!” tulis Wanda.
Dalam video lainnya yang diunggah Wanda Hamidah terlihat puluhan Satpol PP di lokasi. Namun, Wanda Hamidah tak menyertakan keterangan dalam unggahannya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"