KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengeksekusi rumah yang ditempati selebritas Wanda Hamidah di Jalan Citanduy, Cikini, Menteng, Kamis 13 Oktober 2022.
Disebutkan, eksekusi dilakukan lantaran Wanda Hamidah dan keluarga tak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Wanda Hamidah pun menuding Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang zalim.
Hal itu diungkapkan Wanda Hamidah di instastrory di akun Instagram miliknya.
“Anda Gubernur Zalim @aniesbaswedan keluarga besar Alm Husein bin Syech Abubakar / Yemo mengutuk kezaliman Anda,” tulis Wanda Hamidah dengan huruf kapital, dikutip Kamis 13 Oktober 2022.
“Air dan lampu rumah kami di Jalan Citandui 2 dimatikan oleh Pemda DKI (Walikota atas perintah gubernur) Mohon doa, support dan bantuan teman-teman,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi saling dorong petugas Satpol PP terjadi di lokasi. Terlihat beberapa petugas Satpol PP mendorong pagar rumah Wanda Hamidah hinga berhasil masuk ke rumah Wanda Hamidah.
Wanda Hamidah meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan,” tulisnya di akun Instagram.
“Yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!” tulis Wanda.
Dalam video lainnya yang diunggah Wanda Hamidah terlihat puluhan Satpol PP di lokasi. Namun, Wanda Hamidah tak menyertakan keterangan dalam unggahannya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah berdiri di atas aset pemerintah.
Kata Komarudin, pihak Wanda hanya memiliki surat izin penghunian (SIP) dan tanah di bawah bangunan rumah tersebut milik pemerintah daerah.
“Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP mulai 1979 kalau nggak salah, terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP,” ungkap Komarudin.
Dikatakan Komarudin, SIP milik Wanda Hamidah sudah tidak berlaku sejak tahun 2012. Pemkot Jakpus kemudian melakukan upaya penertiban rumah Wanda Hamidah.
“Karena yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP dan mulai tahun 2012 sudah mati,” kata Komarudin.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"