KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengeksekusi dan mengosongkan rumah yang ditempati selebritas Wanda Hamidah di Jalan Citandui 2, Menteng, Kamis 13 Oktober 2022. Begini penjelasan Pemkot Jakpus.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani mengatakan, pengosongan rumah yang ditinggali keluarga Wanda Hamidah itu dilakukan lantaran Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012 lalu.
Ani mengatakan, lahan tersebut milik perseorangan dengan bukti Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.
“Nah, pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah, penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara,” kata Ani.
Menurut Ani, pemilik SHGB itu membiarkan keluarga Wanda Hamidah tinggal selama 10 tahun sembari melakukan mediasi lantaran lahan tersebut ingin dimanfaatkan.
Kata Ani, pemilik SHGB juga sempat mengirim somasi kepada pemilik rumah sebanyak tiga kali. Namun, penghuni (keluarga Wanda) tidak bisa dimediasi, dan dibiarkan pemilik SHGB hingga 10 tahun lebih.
“Rupanya (somasi) tidak digubris, lalu kami sampaikan ke Wali Kota Jakpus, karena memang berdasarkan Peraturan Gubernur 207 dimungkinkan bahwa pemerintah daerah melindungi warganya. Itu lah dasar Pemprov DKI untuk membantu,” tandas Ani.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"