KONTEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran udara.
Pembentukan itu berdasar Keputusan Gubernur (Kepgub) No 593/2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.
Keputusan Kepgub Satgas Pengendalian Pencemaran Udara itu telah ditandatangani Heru Budi Hartono, pada Senin, 4 September 2023.
Menurut Heru, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat.
Satgas juga akan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif guna menangani masalah polusi udara di Jakarta.
“Sebelumnya kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi,” ujar Heru dalam keterangannya, Selasa 5 September 2023.
Heru berharap, dengan pembentukan Satgas tersebut kerja-kerja selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal sehingga tuntas dengan cepat.
Heru menunjuk Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta serta Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebagai pendamping untuk jadi ketua Satgas.
Tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara
Tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya adalah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di DKI Jakarta.
Kemudian, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak.
Termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat, menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor.
Selanjutnya, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selain itu, Satgas juga bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon.
Kemudian, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Terakhir, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara,” terang Heru.
Heru menyebut, Pemprov DKI Jakarta membutuhkan peran dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan.
Seperti beralih ke transportasi publik, mengembangkan transportasi ramah lingkungan dengan jalan kaki dan bersepeda, serta menanam pohon baru di sekitar tempat tinggal.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"