KONTEKS.CO.ID – Anggota DPRD DKI William Aditya Sarana merespons wacana pemberlakuan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap beberapa waktu lalu.
Menurut William, jika pemberlakukan sistem ganjil genap 24 jam di Jakarta diterapkan, maka harus ada pemotongan pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan.
Pasalnya, kata William, setiap pemilik hanya bisa menggunakan mobilnya selama setengah tahun.
Tak hanya itu, William juga mengusulkan agar pemilik membeli mobil lain harus punya pelat sama dengan sebelumnya.
“Untuk mengontrol populasi mobil maka pembelian mobil berikutnya harus memiliki pelat jenis mobil yang sama dengan yang sebelumnya (ganjil semua atau genap semua),” ujarnya dalam rilisnya, mengutip Selasa 5 September 2023.
Namun demikian, kata William, transportasi publik harus nyaman.
Pihak terkait juga harus menambah jumlah transportasi umum sehingga masyarakat nyaman menggunakan transportasi umum.
“Itu juga sudah kita akan terus lakukan pada tahun anggaran berikutnya,” pungkasnya.
Respons Polisi
Polda Metro Jaya menyebut pemberlakuan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap selama 24 jam harus melalui diskusi dengan sejumlah pihak.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkapkan hal itu merespons saran anggota DPRD DKI Jakarta terkait pemberlakuan sistem ganjil-genap 24 jam.
“Itu harus didiskusikan karena setiap kebijakan tidak bisa dengan wacana langsung terealisasi, perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi, kita uji coba seperti itu,” ungkap Doni Hermawan, Jumat 25 Agustus 2023.
Menurut Doni, perlu kajian dan diskusi serta untuk uji coba penerapan sistem tersebut.
“Jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian langsung aplikasikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan ganjil genap berlaku 24 jam. Hal itu, kata dia, untuk menjaga kualitas udara di Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH). Kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil-genap ini berlaku 24 jam,” usul Ida.
Ida mengatakan, sebaiknya ganjil- genap berlaku setiap hari kerja. Mulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB berubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.
Namun, kata Ida, saran ini bisa terus menerapkannya jika terbukti mengurangi kemacetan serta polusi udara.
“Karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"