KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memberikan sanksi tegas kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemkot Depok sanksi akan memasang plang atau stiker pada tanah dan bangunan milik WP yang menunggak pajak.
Kabid Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok Muhammad Reza mengatakan, pihaknya memberi sanksi pada WP yang prioritas.
“Artinya, yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp500 juta atau akumulatif,” ungkap Muhammad Reza dalam keterangannya, Rabu 6 September 2023.
Reza menjelaskan, teknis pemberian sanksi di lapangan, WP prioritas terlebih dulu akan mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi tenggat waktu satu pekan.
Jika WP masih belum melunasi pajak, Pemkot Depok akan menerbitkan surat teguran.
Kemudian, jika surat teguran tidak juga direspons maka akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Selanjutnya, dilayangkan kembali Surat Pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker.
“Upaya yang kita lakukan yaitu penagihan aktif dengan menerbitkan STP. Kemudian, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara tetapi WP melakukan wan prestasi. WP merupakan penunggak pajak lebih dari dua tahun,” jelasnya.
Menurut Reza, pemasangan stiker pada bangunan. Sedangkan, plang atau spanduk di area lahan milik WP yang mudah terlihat.
Dari puluhan WP prioritas penunggal PBB-P2, BKD Depok telah memasang plang di empat bangunan.
“Kami berharap WP yang mendapat STP dan telah dipasang plang maupun stiker, bisa menyelesaikan segala urusan PBB. Tindak lanjut bisa berupa melunasi pajak terutang atau pun lapor ke kami,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"