KONTEKS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa penganiayaan Shane Lukas dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Menurut penilaian Majelis Hakim PN Jaksel, Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis 7 September 2023.
Vonis Majelis Hakim PN Jaksel itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Shane Lukas hukuman pidana penjara 5 tahun.
Menurut JPU, Shane Lukas telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"