KONTEKS.CO.ID – Terdakwa penganiayaan Shane Lukas (19) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Jaksel) hukuman lima tahun penjara.
Usai pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono mempersilakan Shane Lukas dan penasihat hukumnya untuk memikirkan perihal pengajuan banding.
Setelah berdiskusi, Shane Lukas dan penasihat hukumnya akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding.
“Saya mau mengajukan banding, Yang Mulia,” kata Shane Lukas usai diskusi dengan salah satu penasihat hukumnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis Majelis Hakim.
“Kami akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia,” kata salah satu jaksa.
Tak Bayar Restitusi
Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan tak membebankan restitusi terhadap terdakwa Shane Lukas.
Sebab, Majelis Hakim menganggap Shane bukan pelaku utama penganiayaan.
“Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi,” ujar hakim.
Lantaran itu, Shane tidak harus membayar restitusi sebesar Rp120 miliar seperti tuntutan JPU.
Vonis Lima Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa penganiayaan Shane Lukas dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Menurut penilaian Majelis Hakim PN Jaksel, Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis 7 September 2023.
Vonis Majelis Hakim PN Jaksel itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Shane Lukas hukuman pidana penjara 5 tahun.
Menurut JPU, Shane Lukas telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"