KONTEKS.CO.ID – Empat polisi yang jadi tersangka dalam kasus narkoba Irjen segera menjalani sidang etik. Kini, keempatnya menjalani penempatan khusus di Polda Metro Jaya.
Keempat polisi itu terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Khusus untuk anggota berpangkat, artinya anggota yang dari kepolisian, baik itu kapolsek dan beberapa bintara yang lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 15 Oktober 2022.
“Jadi akan menjalani proses sidang disiplin kode etik dan profesi juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian secara tidak dengan hormat,” imbuh Zulpan.
Zulpan mengatakan, proses pidana keempat polisi itu akan tetap berjalan beriringan dengan sidang kode etik.
“Sehingga kemarin kita tampilkan mereka di depan rekan-rekan,” kata Zulpan.
Saat ini, empat anggota Polri tersebut dipatsus di Polda Metro Jaya. Sementara itu, Irjen TM dipatsus di Mabes Polri.
“Saat ini berada di Polda Metro Jaya. Kecuali Pak Irjen TM, yang memang berada di Mabes Polri dalam rangka penempatan khusus kaitannya dengan penanganan di Divisi Propam Mabes Polri,” jelas Zulpan.
Empat polisi itu terlibat dalam kasus penjualan barang bukti sabu yang diduga dikendalikan Irjen Teddy Minahasa. Keempatnya yakni Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa dan keempat polisi yang terlibat diancam dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
“Keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti seberat lima kilo sabu dari Sumbar. Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa, Jumat 14 Oktober 2022.
Rinciannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"