KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian memutuskan tak akan memberi sanksi tilang untuk kendaraan yang lolos uji emisi.
Irwasda Polda Metro Jaya Nurcholis mengatakan, penerapan sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi tersebut tak efektif.
Nurcholis yang menjabat Kasatgas Pengendalian Polusi Udara itu menyebut tak ada lagi sanksi tilang untuk kendaraan tak lolos uji emisi.
“Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lolos (uji emisi),” ungkap Nurcholis kepada wartawan, Senin 11 September 2023.
Sebagai gantinya, kata Nurcholis, pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi akan diimbau untuk melakukan servis.
“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lolos uji diimbau untuk servis. Kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penerapan tilang uji emisi bagi kendaraan di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 1 September 2023.
Hal itu untuk mendorong para pemilik kendaraan agar lebih peduli terhadap dampak lingkungan dan menjaga kualitas udara di Ibu Kota.
Tilang uji emisi akan berlaku bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menyampaikan, langkah ini dalam rangka mengawasi pelaksanaan uji emisi.
Tindakan bertujuan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan melalui kendaraan yang beremisi rendah.
Operasi tilang uji emisi dapat pengawasan dengan cermat oleh petugas berkompeten dalam bidang lalu lintas.
“Kami juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata Doni Hermawan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"