KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah lokasi parkir dengan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum atau tak lolos uji emisi.
Rencananya, sebanyak 131 titik lokasi parkir di DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir disinsentif.
Sekadar informasi, tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi yang berlaku untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum menjalani uji emisi.
“Untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi, kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir,” kata juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 15 September 2023.
Saat ini, kata Ani, ada 10 lokasi parkir telah menerapkan tarif disinsentif.
Sepuluh lokasi itu ada di IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir kantor Samsat Jakbar. Selanjutnya di kantong parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres.
Lalu di gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus. Kemudian di Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki.
Menurut Ani, akan ada penambahan 121 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif pada 1 Oktober 2023.
Pihaknya berharap upaya itu membuat masyarakat mau melakukan uji emisi kendaraannya.
“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya,” ujar Ani.
“Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau situs web https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"