KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara enam industri stockpile batu bara terkait dugaan picu polusi udara di Jakarta.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Erni Pelita Fitratunnisa mengkonfirmasi penutupan enam stockpile batu bara terkait pencemaran udara itu.
“Jenis batu bara ini memang salah satu kontributor juga yang meningkatkan polutan pencemaran udara,” ujar Erni, pada Jumat 15 September 2023.
Erni menyebutkan, enam stockpile batu bara itu tidak memenuhi ketentuan pengamanan kualitas udara.
“Makanya kami berikan sanksi administratif berupa penutupan sementara,” tegasnya.
Pihaknya, kata Erni, akan melihat perkembangan dari enam industri itu usai pemberian sanksi sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Menurut Erni, pihaknya akan melakukan penyegelan jika industri batu bara tersebut tidak mematuhi aturan.
Bahkan, pemberian sanksi dengan penutupan secara permanen.
“Kita lihat jika tidak ada peningkatan di dalam pengelolaan lingkungan, itu akan dilanjutkan tahap selanjutnya penyegelan. Kemudian penutupan seterusnya. Jadi ini kita komitmen,” tegasnya.
Sementara itu, tambah Erni, pihaknya juga telah melakukan penyegelan terhadap tiga industri peleburan baja untuk sementara waktu.
Dia menyebut tiga industri itu tidak memiliki sertifikat layak operasional (SLO).
“Saat ini telah dilakukan penyegelan terhadap tiga industri peleburan baja yang belum dengan sesuai ketentuan. Jika mereka sudah memenuhi SLO, sebagai salah satu persyaratan di dalam pengelolaan lingkungan. Maka penyegelan sementaranya akan dicabut,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"