KONTEKS.CO.ID – Lokasi dan jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta, dialihkan ke Satpas Polda Metro Jaya, Selasa 18 Oktober 2022.
Bagi Anda yang mengendarai mobil dan motor, cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum bepergian.
Melansir akun Twitter Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling dialihkan lantaran ada perbaikan atau maintenance.
“Perpanjangan SIM di Gerai SIM dan SIM Keliling untuk sementara dialihkan ke Satpas Polda Metro Jaya Jl Daan Mogot Raya Cengkareng Jakbar,” tulis akun Twitter Polda Metro Jaya, Selasa 18 Oktober 2022.
Permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan,
Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"