KONTEKS.CO.ID – Bentrokan terjadi antar buruh dan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa untuk menunggu putusan uji formil UU Cipta Kerja pada Senin, 2 Oktober 2023.
Ribuan buruh yang mendesak untuk mendekat Gedung Mahkamah Konstitusi dihadang oleh petugas. Karena penghadangan ini, bentrokan tidak dapat dihindari. Buruh sempat mendesak polisi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.Â
Semula petugas telah melakukan negosiasi agar buruh tidak memaksa untuk mendakati Gedung Mahkamah Konstitusi. Tapi Buruh tetap berupaya untuk mendekat.
Mereka yang terlibat bentrok adalah massa dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak). Mereka masih terus merangsek petugas yang melakukan penjagaan agar bisa mendekati Gedung Mahkamah Konstitusi yang saat ini posisinya sudah berada di Jalan Abdul Muis atau di belakang Kemenhub.
“Apakah kita mau seperti ini. Ditindas terus di negeri kita sendiri. Ayo kita lawan, tolak UU Cipta Kerja,” kata buruh dari mobil komando.
Isu yang diusung dalam aksi demo buruh hari ini adalah tuntutan mencabut Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%.Â
Menurut buruh, angka kenaikan 15 persen baru buruh swasta bukan angka yang mustahil. Formula kenaikan upah bisa disamakan dengan PNS.
Dengan pendapatan USD4.500 per kapita, harusnya upah buruh per bulan Rp5,6 juta. Tapi nyatanya, rata-rata upah secata nasional hanya Rp3,5 juta. Karena itu, bila kenaikan upah buruh 15% maka maka upah buruh akan mendekat Rp5,6 juta per bulan. Â
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"