KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian, telah ditingkatkan pada tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Peningkatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan diputuskan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan setelah memintai keterangan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Hasil pelaksanaan gelar perkara, selanjutnya direkomendasikan dinaikkan status penyelidikan pada tahan penyidikan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Sabtu, 7 Oktober 2023.
Disampaikan sebelumnya bahwa upaya penanganan pengaduan masyarakat atau dumas tanggal 12 Agustus 2023, dilakukan untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK, dalam perkara korupsi di Kementan tahun 2021.
“Kemudian dilakukan upaya-upaya atau serangkaian langkah-langkah untuk menelaah, memverifikasi dumas atau pengaduan masyarakat dimaksud. Pada tanggal 15 Agustus 2023, kami menerbitkan surat perintah sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi ataupun pengaduan masyarakat dimaksud,” kata Kombes Ade Safri.
Pada 21 Agustus 2023 mulai diterbitkan surat perintah penyelidikan dan melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tidak pidana yang dilaporkan.
“Selanjutnya dilakukan serangkaian kegiatan klarifikasi atau permintaan keterangan dari beberapa pihak mulai tanggal 24 Agustus sampai tanggal 3 Oktober dan yang terakhir Bapak Menteri Pertanian,” katanya.
Menurut Kombes Ade Safri, sudah ada 6 orang telah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh tim penyelidik, termasuk mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Beliau telah dimintai keterangan atau klarifikasi sebanyak tiga atas dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"